BPKP Berikan Rekomendasi Penanganan Adminstrasi Atas Tipikor ASN di Kabupaten Pidie
Pertemuan tersebut dilakukan dengan pendekatan diskusi atas hasil kajian tim BPKP dengan menyimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pidie harus segera melakukan aksi penegakan hukum atas pegawai yang melakukan tipikor sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 4 dan PP No. 11 tahun 2017 sebagaimana Permenpan No. B/50/M/SM.00.00/2019 tentang penunjuk pelaksanaan penjatuhan PTDH oleh PPK Terhadap PNS yag dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Diskusi yang konstruktif antara tim BPKP dan Pemkab Pidie membuat kedua belah pihak akan mengambil langkah – langkah sesuai dengan tupoksi masing masing. Dalam ha ini, BPKP memberikan rekomendasi atas permintaan pendapat dari Pemkab Pidie terkait dengan regulasi yang mengatur sedangkan Pemkab Pidie segera melakukan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut dengan mengacu kepada ketentuan perundang – undangan yang berlaku.