Terapkan Sistem Merit dan Reformasi Birokrasi, BPKP Raih Predikat Sangat Baik dari KASN

.

JAKARTA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menerima penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan predikat “Sangat Baik”. Penghargaan tersebut merupakan keberhasilan BPKP yang telah menerapkan sistem merit dan reformasi birokrasi dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN).

“Penghargaan ini menunjukkan bahwa BPKP terus melakukan upaya sistematis dalam mengelola SDM yang sesuai standar, prosedur dan kriteria yang telah dikembangkan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), KASN, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Dikatakan Ateh, penghargaan yang diterima BPKP juga menunjukkan sumber daya manusia di lingkup BPKP mampu merespon dengan cepat terhadap perubahan tatanan sistem manajemen kepegawaian. Oleh sebab itu, dirinya mengapresiasi para ASN yang bekerja di lingkungan BPKP. 

"Penghargaan ini hasil kerja keras insan BPKP. Kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada teman-teman BPKP. Kerja sama ini harus tetap dijaga, bahkan ditingkatkan ke depannya agar manajemen BPKP jauh lebih baik lagi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KASN Agus Pramusinto mengapresiasi BPKP yang telah memperbaiki 8 area mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, manajemen kinerja, promosi dan mutasi, sampai dengan sistem informasi.

“Harapan kami semoga BPKP betul-betul menjaga apa yang telah didapat, sehingga nantinya dapat menjadi instrumen untuk mencari orang terbaik dan bisa hadir bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.

Seperti diketahui, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang disusun berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi serta tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin. 

KASN sebagai pengawas penerapan sistem merit melakukan penilaian terhadap kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia melalui kesiapan dan penerapan aspek manajemen ASN, serta kondisi ideal yang diharapkan. Penilaian itu meliputi perencanaan kebutuhan; pengadaan; pengembangan karir; mutasi dan promosi; manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin; perlindungan dan pelayanan; serta sistem informasi.

Sumber: Siaran Pers Bersama BPKP dan KASN