Workshop Penilaian Mandiri Penyelenggaraan Maturitas Spip Terintegrasi Pemkab Aceh Tengah

Takengon – Perwakilan BPKP Aceh bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah menyelenggarakan Workshop Penilaian Mandiri Penyelenggaraan Maturitas SPIP Terintegrasi. Workshop dilaksanakan selama 2 hari pada 22-23 Juni 2022.

Dibuka oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Subhandhy, AP., M. Si, beliau menyampaikan OPD harus selalu melakukan pengendalian atas semua kegiatan agar jangan sampai menjadi masalah, jikapun ada masalah bisa dikendalikan dengan adanya pemetaan risiko. Termasuk dengan dana terbatas dapat dikendalikan dengan baik dalam pelaksanaan kegiatan. Turut hadir pada acara pembukaan tersebut Sekretaris Inspektorat Kab. Aceh Tengah Jeffridin Siregar, AP.

Korwas Bidang APD 1 Salwina Adiyanti menyatakan Workshop Penilaian Maturitas Dan Penjaminan Kualitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi ini diharapkan kepada Satuan Tugas SPIP Daerah Kabupaten Aceh Tengah diperoleh kesamaan persepsi dalam melakukan Penilaian Mandiri SPIP dan dalam melakukan Penjaminan Kualitas SPIP Daerah oleh APIP  Daerah.

Dalam Rangka mendorong percepatan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik tersebut, pemerintah di dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) secara khusus telah memasukkan peningkatan maturitas SPIP sebagai bagian dari agenda pembangunan.

Salah satu perintah presiden adalah agar SPIP di setiap k/l/d berada pada level 3 (integrated), Kenapa Level 3, ini capaian dimana Instansi telah mampu mendefinisikan kinerjanya dengan baik dan strategi pencapaian kinerjanya telah relevan dan terintegrasi, serta pengendalian telah dilaksanakan. Level 4, Instansi telah mampu mendefinisikan kinerjanya dengan baik dan strategi pencapaian kinerjanya telah relevan dan terintegrasi, struktur dan proses pengendalian telah efektif.

SPIP dalam PP No 60 Tahun 2008 tersebut bukan hanya terkait pengendalian intern saja, namun mencakup proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengandalian (Governance, Risk, And Control).

Untuk mengukur penyelenggaraan SPIP yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, diperlukan tool untuk dapat membantu K/L/D dalam menilai kualitas efektifitas sistem pengendalian intern, maka BPKP selaku pembina SPIP sebagaimana ditetapkan dalam PP 60 tersebut menerbitkan pedoman penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP yaitu Peraturan BPKP No 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Pedoman tersebut merupakan panduan di dalam melakukan kegiatan penilaian SPIP untuk meyakinkan apakah proses dan hasil penilaian SPIP yang dilakukan secara mandiri oleh Pemerintah Daerah telah sesuai dengan mekanisme yang ada dan menggambarkan kondisi maturitas yang dimiliki. Demikian disampaikan Korwas Bidang APD 1 Perwakilan BPKP Aceh saat memberikan sambutan pada kegiatan Workshop tersebut. 

 

(Kominfo BPKP Aceh)