BPKP Jawa Timur Mendukung Penyelenggaraan SPIP pada Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo

Sejak ditetapkan Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2017, tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dialihkan dan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR sesuai Peraturan Menteri PUPR nomor 3 tahun 2019 dengan membentuk Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo. Manajemen Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo berkomitmen menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Pada Rabu, 29 September 2021 bertempat di Jambuluwuk Convention Hall & Resort Batu Malang, diadakan kegiatan Workshop Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo.

Acara tersebut diikuti oleh manajemen dan staff Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo dan narasumber dari Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur. Kegiatan workshop bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta workshop atas penyelenggaraan SPIP, penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP, dan dalam rangka menyempurnakan Profil Risiko Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo Tahun 2021. Penyelenggaraan workshop dilaksanakan sesuai dengan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19.

Sebagai narasumber, Rudi Haryanto selaku Auditor Madya pada Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur menyampaikan materi tentang Penyelenggaraan SPIP dan dilanjutkan dengan Slamet Susanto selaku Koordinator Pengawasan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat Bidang Perekonomian dan Kemaritiman yang menyampaikan materi tentang Evaluasi Maturitas Penyelenggaraan SPIP sesuai Perka BPKP nomor 5 tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, proses penyusunan profil risiko melalui aplikasi BPKP – Wide Risk Management System (Bewise) dan dilanjutkan dengan diskusi serta tanya jawab dengan peserta workshop.